KARANGJAMBE - Pemerintah Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Perdes APBDesa Tahun Anggaran 2023. Acara dilaksanakan pada hari Jum'at (16/12) bertempat di Aula Balai Desa Karangjambe dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Pengurus RW/RT, PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat dari berbagai unsur lembaga yang ada di Desa. Pelaksanaan Musdes APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes APBDesa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan kebijakan pokok-pokok arah pembangunan Desa Karangjambe untuk anggaran Tahun 2023.
Kepala Desa Karangjambe, Sunardi pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan berharap melalui Musdes ini banyak masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kemajuan Desa Karangjambe ke depan. Pada tahun anggaran sebelumnya Pemerintah Desa telah merealisasikan beberapa kegiatan baik fisik maupun non fisik yang tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan juga kesejahtaeraan masyarakat Desa Karangjambe umumnya.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati Rancangan APBDesa untuk ditetapkan menjadi APBDesa Tahun Anggaran 2023 dan dituangkan dalam Perdes APBDes Nomor 08 Tahun 2022. Acara berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara Musyawarah Desa APBDes Tahun 2023. (rs/tw)