PURBALINGGA – Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) dari 224 desa di Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati, Jum’at (21/6/2024) di Pendopo Dipokusumo. Sisanya, yaitu 9 desa tidak mendapat SK ini karena belum ada Kades definitif atau masih diisi sementara oleh Penjabat (Pj) Kades.
Berdasarkan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
Dyah Hayuning Pratiwi selaku Bupati Purbalingga menyampaikan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan berharap agar Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini manfaatkan sebaik baiknya untuk peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Karangjambe, Sunardi menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Purbalingga. Dalam Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua BPD Desa Karangjambe, Catur Andiyanto.
Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini, kata Bupati, Kades menjadi memiliki waktu lebih leluasa dalam mewujudkan Visi-Misi dan program kerja desa yang sudah ditetapkan. Para Kades harus mampu memanfaatkan pertambahan masa jabatan ini sebaik baiknya dalam rangka mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing. (BN)