.jpeg)
Karangjambe (31/1) - Pemerintah Desa Karangjambe telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan pada hari Jum'at (31/01/2025) bertempat di Aula Balai Desa Karangjambe dan dihadiri oleh Tim Kecamatan Padamara, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babinkhamtibmas, dan seluruh elemen masyarakat Desa yang ditunjuk sebagai perwakilan.
Dalam musdesus tersebut dipaparkan nama usulan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025 beserta kriterianya dan pada akhirnya telah disepakati KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025 dengan jumlah penerima 15 (lima belas) KPM. Sesuai amanat Pemerintah Pusat, bahwa untuk BLT DD diperuntukkan kepada masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrim, yaitu warga yang rentan usia dan tinggal sendiri di rumah tidak memiliki sanak saudara, warga yang mengalami difabel dan tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan banyak kreteria lainnya.
Untuk menetapkan penerima BLT DD ini, seluruh elemen masyarakat Desa terutama Ketua RT dan Ketua RW juga ikut dalam memvalidasi data KPM BLT DD tersebut dan setelah ditetapkan, dibuatkan berita acara KPM BLT Dana Desa Tahun 2025. Harapannya dengan adanya acara ini seluruh elemen masyarakat Desa paham terkait tahapan dan kriteria KPM BLT DD sebagai wujud dari penerapan keterbukaan informasi di setiap Desa. (Rs/Bn)