You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangjambe
Desa Karangjambe

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Sistem Informasi Desa Karangjambe ini masih dalam tahap pengembangan

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Administrator 23 Januari 2023 Dibaca 682 Kali
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. 

Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital :

  1. KTP Digital
  2. Kartu Keluara Digital
  3. Vaksin Covid-19
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Daftar Pemilih Tetap – 2024
  6. BPJS Kesehatan
  7. BPJS Ketenagakerjaan

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

  • Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore;
  • Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  • Lakukan Verifikasi wajah dengan swafoto dan pindai QR Code didepan petugas;
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Khusus bagi masyarakat Desa Karangjambe, pelaksanakan aktivasi identitas kependudukan digital dapat dilaksanakan di Kantor Balai Desa Karangjambe pada jam kerja. (bn)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image