KARANGJAMBE - Pemerintah melalui Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras sebesar 10 kilogram per masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Penerima bansos dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT). Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial bantuan akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima bantuan beras dan telur: Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Pemerintah Desa Karangjambe menyalurkan beras bantuan kepada 427 keluarga penerima manfaat pada Sabtu (29/4) di Aula Balai Desa Karangjambe. Pada kesempatan itu hadir pula Camat Padamara, Sarno, S.IP meninjau penyaluran beras bantuan tersebut. (Tw/Bn)