KARANGJAMBE - Pemerintah Desa Karangjambe melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta penetapan RKP Desa tahun anggaran 2024 di balai Desa Karangjambe Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Senin (25/9/23).
Kegiatan tahunan tersebut dihadiri oleh Wijayanto, S.Sos (PLT Camat Padamara) Kepala Desa beserta perangkat, unsur BPD, LPMD, RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari musyawarah sebelumnya tentang penyusunan rancangan RKP Desa tahun anggaran 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksanaannya, Desa wajib menyusun dokumen RKPDesa sebagai dokumen perencanaan pembangunan Desa melalui forum Musrenbangdes.
Acara ini dipimpin oleh Kepala Desa Karangjambe, Sunardi. Pada kesempatan tersebut Kepala Desa menyampaikan rancangan RKP Desa Karangjambe Tahun 2024. Rancangan RKP Desa Karangjambe Tahun 2024 sudah memuat semua program baik Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Setelah penyampaian RKP Desa Tahun 2024, Kepala Desa menerima masukan dan pendapat dari peserta rapat untuk selanjutnya forum menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2024 tersebut ditetapkan menjadi dokumen resmi RKP Desa Karangjambe Tahun 2024. Acara diakhiri dengan penetapan delegasi musrenbang kecamatan. (Rs/Bn)