KARANGJAMBE - Pemerintah Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Perdes APBDesa Tahun Anggaran 2025. Acara dilaksanakan pada hari Jum'at (20/12) bertempat di Aula Balai Desa Karangjambe dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD dan LPMD . Pelaksanaan Musdes APBDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes APBDesa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan kebijakan pokok-pokok arah pembangunan Desa Karangjambe untuk anggaran Tahun 2025.
Kepala Desa Karangjambe, Sunardi pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan berharap melalui Musdes ini banyak masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kemajuan Desa Karangjambe ke depan. Pada tahun anggaran sebelumnya Pemerintah Desa telah merealisasikan beberapa kegiatan baik fisik maupun non fisik yang tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan juga kesejahteraan masyarakat Desa Karangjambe umumnya.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati Rancangan APBDesa untuk ditetapkan menjadi APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan dituangkan dalam Perdes APBDes Nomor 07 Tahun 2024. Acara berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara Musyawarah Desa APBDes Tahun 2025. (rs/tw)