.jpeg)
Karangjambe (27/5) – Pada hari Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Aula Balai Desa Karangjambe dilaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perencanaan pembangunan RPJM Desa yang sebelumnya memiliki jangka waktu 6 tahun, kini wajib mencakup periode 8 tahun sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Musyawarah Desa Perubahan RPJM Desa tahun 2019 – 2027 dihadiri oleh Camat Padamara, Pendamping Desa, Kepala Desa dan perangkat, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPMD dan anggota, Babinsa, Babinkamtibmas serta Tokoh Masyarakat Desa lainnya.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi selanjutnya seluruh peserta memutuskan/menyepakati bahwa Review RPJM Desa dilakukan dalam rangka menampung dan memilih usulan masyarakat untuk dua tahun ke depan dan penyesuaian dengan program Kabupaten, program Provinsi dan Pusat terutama di bidang Ketahanan Pangan minimal 20% dari Dana Desa (DD). Dengan menyesuaikan RPJM Desa dengan UU Desa terbaru, desa memiliki landasan yang lebih kuat untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Keberhasilan pelaksanaan RPJM Desa yang telah diubah sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Mari terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. (Rs)
DOKUMENTASI KEGIATAN :