.jpeg)
Karangjambe (27/5) – Berdasar Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Karangjambe melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Aula Balai Desa Karangjambe. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Padamara, DINKOPUKM, Kepala Desa beserta Perangkat, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM dan Tokoh Masyarakat Desa lainnya.
Sunardi selaku Kepala Desa Karangjambe dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Karangjambe dan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya. Terkait calon Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangjambe beliau berharap nantinya yang akan dipilih adalah orang yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan koperasi dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Karangjambe.
Pemberdayaan desa melalui program Koperasi Merah Putih ini merupakan komitmen Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput. Melalui Musyawarah Desa Khusus ini disepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Karangjambe sebagai berikut :
NAMA KOPERASI : Koperasi Desa Merah Putih Karangjambe Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
PENGURUS :
Ketua | : | Suparman, S.Pd, M.Pd |
Wakil Ketua Bidang Usaha | : | Winarso |
Wakil Ketua Bidang Anggota | : | Riyanto |
Sekretaris 1 | : | Joko Iswandi |
Sekretaris 2 | : | Khamid Hafandi |
Bendahara 1 | : | Wawan Setiawan |
Bendahara 2 | : | Jariyah |
PENGAWAS :
Ketua | : | Sunardi |
Anggota | : | Drs. Sahlan |
Anggota | : | Mien Tejaningsih, S.Pd |
Simpanan Pokok : Rp. 50.000,- / Orang
Simpanan Wajib : Rp. 10.000,- / Bulan / Orang
DOKUMENTASI KEGIATAN :