You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangjambe
Desa Karangjambe

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Sistem Informasi Desa Karangjambe ini masih dalam tahap pengembangan

MUSDESSUS VALIDASI DAN PENETAPAN CALON PENERIMA BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2023

Administrator 21 Januari 2023 Dibaca 156 Kali
MUSDESSUS VALIDASI DAN PENETAPAN CALON PENERIMA BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2023

KARANGJAMBE - Pemerintah Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Validasi dan Penetapan Calon Penerima BLT-DD Tahun 2023.

Acara dilaksanakan pada hari Jum'at (20/01) bertempat di Aula Balai Desa Karangjambe dan dihadiri Pemerintah Desa, Camat Padamara, Pendamping Desa, BPD, LPMD, KPMD, Pengurus RT/RW, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dari berbagai unsur lembaga di Desa. 

Pelaksanaan Musyawarah Desa Validasi dan Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

Sunardi, Kepala Desa Karangjambe pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan berharap melalui Musdes ini banyak masukan-masukan yang bersifat membangun untuk Desa Karangjambe agar semakin maju kedepannya.

Beliau juga menyampaikan bahwa di Tahun 2023 ini Pemdes masih diwajibkan untuk menganggarkan minimal 10% (sepuluh persen) dari Dana Desa (DD) untuk Program P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim).

Berdasarkan hasil Musdessus ditetapkan 27 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima BLT DD Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari data Desil. Desil merupakan istilah dalam statistika untuk membagi kelompok data menjadi 10 bagian yang sama rata, untuk membagi jumlah penduduk miskin (JPM). Namun demikian walaupun KPM tidak masuk data desil bisa tetap diusulkan dengan syarat disepakati bersama dalam musdessus.

Acara berjalan dengan lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang kemudian akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades). (rs/tw)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image